Tentunyamemiliki sifat benci terhadap istri merupakan salah satu bentuk dosa suami terhadap istri. Rasulullah telah mengingatkan akan hal ini melalui hadist berikut : " Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya," (H.R. Muslim). 6.
Dalamhadits yang lain, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,. Dalam ajaran Islam, seorang isteri dilarang berpuasa sunnat kecuali dengan izin suaminya, apabila suami berada di rumahnya (tidak safar). Imam an-Nawawi berkata, "Hal ini karena suami mempunyai hak untuk "bersenang-senang
Bahwadosa-dosa istri itu akan ditanggung suami. Aku baru saja menerima posting seorang teman yang sedang gundah. Tentang "Renungan Pagi" di sebuah grup wa. Bahwa dosa-dosa istri itu akan ditanggung suami. Login; Register; Rabu, 19 Januari 2022. Dukung kami dengan donasi melalui Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
Fast Money. Ilustrasi pasangan suami istri. Foto Freepik. Dalam kehidupan rumah tangga, selain harus memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing, penting juga untuk memahami dosa suami istri. Dosa suami istri adalah dosa yang dilakukan suami kepada istri atau sebaliknya. Banyak suami yang tidak menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya termasuk dosa di mata Allah SWT. Bahkan perbuatan tersebut sangat dibenci Allah dan dilarang keras oleh suami harus mampu menjadi pelindung, bertanggung jawab penuh, dan menjadi imam bagi istrinya. Ada beberapa cara untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan dicintai 0leh Allah SWT. Salah satunya dengan menghindari dosa-dosa kepada perilaku atau perbuatan yang digolongkan dosa suami terhadap istri menurut Al Quran yang perlu Suami terhadap Istri menurut Al QuranIlustrasi doa suami terhadap istri menurut Al Quran. Foto Freepik. Rizem Aizid dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap menyebutkan, ada beberapa perbuatan yang digolongkan menjadi dosa suami terhadap istri menurut Al Quran dan hadits, yaituMenjadikan istri sebagai pemimpin rumah tanggaIslam melarang wanita atau istri menjadi pemimpin rumah tangga. Tugas suami sebagai pemimpin keluarga telah ditegaskan dalam surat An Nisa ayat 34 yang berbunyiاَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًاArtinya Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, SAW juga dengan tegas melarang perbuatan ini. Hal tersebut disampaikan Abu Bakar bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.” HR. Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’iOleh karenanya, jika ada seorang suami yang dengan sengaja atau tidak sengaja menjadikan istrinya sebagai pemimpin rumah tangga, misalnya dalam mencari nafkah, mengambil keputusan, dan lain-lain, maka ia telah melakukan dosa besar terhadap istri dengan tidak memberi nafkahKewajiban seorang suami terhadap istri setelah selesainya ijab kabul adalah memberi nafkah lahir dan batin. Bila di kemudian hari ia tidak memberikan nafkah, berarti ia telah menelantarkan istrinya. Hal tersebut digolongkan sebagai perbuatan durhaka dan terhitung sebagai dosa ini dijelaskan dalam penggalan surat Al Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirmanيُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاArtinya Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari itu, Rasulullah SAW bersabda “Dan mereka para istri mempunyai hak diberi rizki dan pakaian nafkah yang diwajibkan atas kamu sekalian wahai para suami.’’ HR MuslimTidak memberi tempat tinggal yang nyamanSelain memberi nafkah, kewajiban suami terhadap istri adalah memberi tempat tinggal yang aman. Tempat tinggal tersebut harus jauh dari bahaya, ketakutan, intimidasi, teror, dan sebaliknya, hal itu dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan sang istri. Maka, termasuk dosa apabila suami tidak memberi tempat tinggal yang aman kepada istrinya. Seperti dijelaskan dalam surat At Thalaaq ayat 6اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗArtinya Tempatkanlah mereka para istri di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati doa suami terhadap istri menurut Al Quran. Foto Freepik. Mahar adalah hak istri yang diperoleh dari suami. Apabila suami mengulur-ulur pembayaran mahar dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan bukan karena tidak mampu, maka suami telah berbuat dosa terhadap sabda Rasulullah SAW, “Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengabaikannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak tersebut, pada hari Kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasik.” HR. ThabraniMenarik mahar tanpa keridhaan istriAllah melarang suami meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 20-21وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًاArtinya Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Dan bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain sebagai suami istri. Dan mereka istri-istrimu telah megambil perjanjian yang kuat ikatan pernikahan dari kamu.
hadits dosa istri ditanggung suami